Secara konteks hukum, privasi adalah hak untuk “right to be
let alone” menurut Warren & Brandeis, 1890. Sedangkan acuan produk hukum
Indonesia yang melindungi tentang privasi bersumber Undang-Undang Teknologi
Informasi ayat 19 yang menyatakan bahwa privasi adalah hak individu untuk
mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya
sendiri atau oleh pihak lainnya. Bahkan diatur pula sanksi bila terjadi
pelanggaran terhadap privasi yaitu Hukuman dan Pidana tentang privasi pada
Pasal 29: Pelanggaran Hak Privasi yang berbunyi;
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan
Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara
menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.
Keamanan pada dasarnya bertujuan untuk melindungi asset,
seperti halaman Web atau basis data. Suatu tahap desain aplikasi merupakan
pemodelan ancaman, tujuan dari pemodelan ancaman adalah untuk menganalisis ,
mendisain arsitektur aplikasi serta mengidentifikasi area yang mudah terserang.
A.
Keamanan berdasar terbagi atas 6 :
1.
Autentikasi
Autentikasi merupakan pertanyaan siapakah anda? . unsure ini
merupakan proses yang secara untuk mengidentifikasi client dari layanan dan
aplikasi.
2.
Otorisasi
Otorisasi merupakan pertanyaan apa yang bisa anda
lakukan? . Unsur ini merupakan proses yang memerintahkan operasi yang sumber
daya dengan client yang diautentikasi saja yang diijinkan untuk mengakses.
3.
Pengauditan
Logging dan pengauditan yang efektif adalah kunci untuk
system yang tak terbantahkan. System ini menjamin bahwa seorang pengguna tidak
bisa menyangkal bahwa dia telah melakukan suatu e-commers .
4.
Kerahasiaan
Kerahasiaan merupakan proses untuk meyakinkan bahwa data
tetap bersifat pribadi dan rahasia dan tidak bisa diliat oleh pengguna yang
tidak diotoritaskan.
5.
Intergritas
Intergritas merupakan jaminan bahwa data dilindungi dari
modifikasi yang disengaja.
6.
Ketersediaan
Ketersediaan berarti system tetap tersedia untuk para
pengguna yang sah
B.
Fungsi Privasi Web
Ada tiga fungsi dari privasi, yaitu:
a. Pengatur dan pengontrol interaksi interpersonal yang
berarti sejauh mana hubungan dengan oang lain diinginkan, kapan waktunya
menyendiri dan kapan waktunya bersamasama dengan orang lain dikehendaki.
b. Merencanakan dan membuat strategi untuk berhubungan dengan
orang lain, yang meliputi keintiman atau jarak dalam berhubungan dengan orang
lain.
c. Memperjelas identitas diri
Daftar Pustaka:
Simarmata, Janner. 2010. REKAYASA WEB. Yogyakarta : C.V ANDI
OFFSET.
https://books.google.co.id/books?id=J8JpLoPUHGAC&printsec=frontcover&dq=rekayasa+web&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwiqnf7mxvvLAhWNcI4KHfdiBSMQ6AEIGjAA#v=onepage&q=rekayasa%20web&f=false.
( diakses pada tanggal 8 , pukul 23.30)
Zamzam. 2014. "Pengertian dan Fungsi Privacy
Policy". Dalam http://www.zallegiance.com/2014/11/pengertian-dan-fungsi-privacy-policy.html.
sumber gambar:
http://www.bedahtekno.com/file/2014/11/Privacy.jpg
sumber gambar:
http://www.bedahtekno.com/file/2014/11/Privacy.jpg