[Legal Aspects & Web Security] Aspek Hukum dan Web Security
1:40 AM
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat
menjangkau semua aspek hukum dalam kegiata atau perbuatan hukum yang dilakukan
dalam internet termasuk dalam suatu website, tetapi dapat didukung oleh
peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum
dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa
kegiatan melalu media system elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber
space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau
perbuatan hukum yang nyata.
A.
Aspek Hukum
Cyber Law adalah aspek hukum yang
istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
"online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah
maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek
kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.
B.
Aspek Hukum Penggunaan Internet
Aspek hak milik intelektual.
Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak
Cipta dan Hak Paten.
Yuridiksi hukum dan aspek-aspek
terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku
dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
Landasan penggunaan internet
sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan
tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab
dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider),
serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan
internet.
Aspek kerahasiaan yang dijamin
oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari
pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
Aspek hukum yang menjamin
keamanan dari setiap pengguna dari internet.
Ketentuan hukum yang
memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada
nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan
atau akuntansi.
Aspek hukum yang memberikan
legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
C.
Etika Dalam Menggunakan Internet
Jangan menyindir, menghina,
melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain. Dan juga diharapkan tidak sombong,
angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor,
dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
Menulis sesuai dengan aturan
penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan
dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak
biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan
salah pengertian).
Jangan mengekspose hal-hal yang
bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang
tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
Perlakukan pesan pribadi yang
diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
Jangan turut menyebarkan suatu
berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya,
karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan
mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu
bila ternyata hanya sebuah hoax.
Andai mau menyampaikan
saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum
karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang
dikritik.
Jika mengutip suatu tulisan,
gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan
sumber aslinya.
Jangan pernah memberikan nomor
telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman
kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
Selalu memperhatikan Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
D.
Keamanan Web (Web Security)
Keamanan web atau web security
adalah suatu proses untuk mengamankan suatu web. Proses ini berupa suatu
mekanisme yang bekerja untuk mencegah akses dan modifikasi oleh user yang tidak
dikenal, terhadap data-data dari web yang tersimpan secara online.
Menurut William Stallings, dalam
bukunya “Network Security Essentials”, World Wide Web (WWW) secara mendasar
adalah suatu aplikasi klien/server yang berjalan diatas internet atau TCP/IP
intranet, sehingga keamanan suatu web masih terkait dengan keamanan jaringan
computer secara umum. Hanya saja keamanan yang dibutuhkan suatu web, tidak pernah
diperhatikan dalam konteks keamanan jaringan dan komputer sebelumnya, sehingga
ini menjadi sebuah tantangan baru dalam usaha untuk membuat suatu sistem
keamanan web.
Dengan tetap terkaitnya topik
sistem keamanan web dengan keamanan jaringan secara umum, maka keamanan suatu
web juga harus memenuhi standar securityservice secara umum yang ada
pada sistem keamanan jaringan. Menurut Stalling setidaknya ada 6 dasar security
service pada sistem keamanan jaringan yang harus dipenuhi, yaitu:
Confidentiality: proteksi
terhadap data yang ditransmisikan dalam jaringan.
Authentication: memastikan bahwa
komunikasi dalam jaringan betul-betul berjalan diantara user-user yang otentik.
Artinya servis ini memastikan bahwa data dikirim oleh user yang benar, dan
diterima oleh user yang benar juga.
Integrity: memastikan integritas
pesan yang dikirim did alma jaringan, tanpa ada perubahan, penambahan, ataupun
modifikasi lainnya.
Nonrepudiation: mencegah pengirim
atau penrima pesan dalam jaringan dari kemungkinan penolakan penerimaan pesan,
sehingga seorang pengirim pesan dapat memastikan bahwa pesan yang dikirimnya
benar-benar diterima oleh penerima.
Access control: kemampuan untuk
melakukan pembatasan akses ke sistem host dan aplikasinya, yang dilakukan
melalui jalur-jalur komunikasi.
Referensi:
Aji, Dimas Setya.2015.Aspek Hukum Keamanan pada Internet. Tersedia:
http://www.kamu-info.web.id/2015/04/aspek-hukum-keamanan-pada-internet.html
Zeta, Rama. 2013. Pengenalan Terhadap Web Security.
Tersedia: http://www.slideshare.net/chandramazeta/pengenalan-terhadap-web-security
Adriansyah, A, Arifandi, W, dan Wicaksono, N. 2005. Keamanan
Web Service. Bandung: Institut Teknologi Bandung.
Raharjo, Budi.2012.Belajar Pemrograman Web.Bandung:Modula.
0 comments