[Legal Aspects & Web Security] Aspek Hukum dan Web Security

1:40 AM

 http://www.impresacity.it/immagini/news/2014/10/21/4311.jpg
      Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiata atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet termasuk dalam suatu website, tetapi dapat didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalu media system elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata.
A.      Aspek Hukum
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.

B.      Aspek Hukum Penggunaan Internet
Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
Yuridiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

C.      Etika Dalam Menggunakan Internet
Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain. Dan juga diharapkan tidak sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.

D.      Keamanan Web (Web Security)
Keamanan web atau web security adalah suatu proses untuk mengamankan suatu web. Proses ini berupa suatu mekanisme yang bekerja untuk mencegah akses dan modifikasi oleh user yang tidak dikenal, terhadap data-data dari web yang tersimpan secara online.
Menurut William Stallings, dalam bukunya “Network Security Essentials”, World Wide Web (WWW) secara mendasar adalah suatu aplikasi klien/server yang berjalan diatas internet atau TCP/IP intranet, sehingga keamanan suatu web masih terkait dengan keamanan jaringan computer secara umum. Hanya saja keamanan yang dibutuhkan suatu web, tidak pernah diperhatikan dalam konteks keamanan jaringan dan komputer sebelumnya, sehingga ini menjadi sebuah tantangan baru dalam usaha untuk membuat suatu sistem keamanan web.
Dengan tetap terkaitnya topik sistem keamanan web dengan keamanan jaringan secara umum, maka keamanan suatu web juga harus memenuhi standar securityservice secara umum yang ada pada sistem keamanan jaringan. Menurut Stalling setidaknya ada 6 dasar security service pada sistem keamanan jaringan yang harus dipenuhi, yaitu:
Confidentiality: proteksi terhadap data yang ditransmisikan dalam jaringan.

Authentication: memastikan bahwa komunikasi dalam jaringan betul-betul berjalan diantara user-user yang otentik. Artinya servis ini memastikan bahwa data dikirim oleh user yang benar, dan diterima oleh user yang benar juga.

Integrity: memastikan integritas pesan yang dikirim did alma jaringan, tanpa ada perubahan, penambahan, ataupun modifikasi lainnya.

Nonrepudiation: mencegah pengirim atau penrima pesan dalam jaringan dari kemungkinan penolakan penerimaan pesan, sehingga seorang pengirim pesan dapat memastikan bahwa pesan yang dikirimnya benar-benar diterima oleh penerima.
Access control: kemampuan untuk melakukan pembatasan akses ke sistem host dan aplikasinya, yang dilakukan melalui jalur-jalur komunikasi.


Referensi:
Aji, Dimas Setya.2015.Aspek Hukum Keamanan pada Internet. Tersedia: http://www.kamu-info.web.id/2015/04/aspek-hukum-keamanan-pada-internet.html
Zeta, Rama. 2013. Pengenalan Terhadap Web Security. Tersedia: http://www.slideshare.net/chandramazeta/pengenalan-terhadap-web-security
Adriansyah, A, Arifandi, W, dan Wicaksono, N. 2005. Keamanan Web Service. Bandung: Institut Teknologi Bandung.
Raharjo, Budi.2012.Belajar Pemrograman Web.Bandung:Modula.

You Might Also Like

0 comments